Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Korbannya ada empat anak, usia antara 6-11 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres, Senin.

Nasriadi menjelaskan modus pelaku dengan membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.

Tersangka mencari anak-anak yang sedang belajar sendiri, lalu membawanya ke dalam ruangan untuk dicabuli.

"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu," ujar Nasriadi.

Kata Nasriadi, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai guru les pribadi dan menjual barang bekas.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Fauzi
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024