Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengusulkan 287 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat untuk tahun penerimaan 2021.
"Kami sudah mengusulkan formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan pegawai pada Tahun 2021 ini," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara Enrico Sarilim di Ratahan, Jumat.
Ia mengatakan pengusulan tersebut sudah berdasarkan kajian tentang kebutuhan pegawai di sejumlah instansi di daerah itu.
"Usulan ini kami sampaikan berdasarkan kebutuhan pegawai di daerah ini," kata dia.
Khusus untuk tahapan penerimaan CPNS pada 2021, pihaknya masih akan menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami tetap menunggu pemberitahuan atau informasi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Jumlah formasi, kata dia, tetap akan ditentukan oleh pemerintah pusat, sedangkan pengusulan yang disampaikan sebagai gambaran kebutuhan pegawai di daerah.
"Sekalipun jumlah formasi menjadi kewenangan pemerintah pusat namun kami tetap memberikan gambaran serta data sesuai kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ," kata dia.
"Kami sudah mengusulkan formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan pegawai pada Tahun 2021 ini," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara Enrico Sarilim di Ratahan, Jumat.
Ia mengatakan pengusulan tersebut sudah berdasarkan kajian tentang kebutuhan pegawai di sejumlah instansi di daerah itu.
"Usulan ini kami sampaikan berdasarkan kebutuhan pegawai di daerah ini," kata dia.
Khusus untuk tahapan penerimaan CPNS pada 2021, pihaknya masih akan menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami tetap menunggu pemberitahuan atau informasi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Jumlah formasi, kata dia, tetap akan ditentukan oleh pemerintah pusat, sedangkan pengusulan yang disampaikan sebagai gambaran kebutuhan pegawai di daerah.
"Sekalipun jumlah formasi menjadi kewenangan pemerintah pusat namun kami tetap memberikan gambaran serta data sesuai kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara ," kata dia.