Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado menyerahkan santunan kematian kepada 16 orang ahli waris senilai Rp672 juta yang mengikuti program Jamsostek atas biaya Pemprov Sulut.

"Para peneriima manfaat jaminan kematian ini merupakan tenaga kerja yang masuk dalam program Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) yakni Program Perlindungan Sosial bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap (Pesona) dan program Perlindungan Sosial Keagamaan (Perkasa)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto, di Manado, Rabu.

Hendrayanto mengatakan santunan yang diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erny Tumundo itu terdiri atas sembilan orang ahli waris Perkasa senilai Rp378 juta dan tujuh ahli waris Pesona Rp294 juta.

Dia mengatakan semuanya sama menerima Rp42 juta sebagaimana manfaat JKM yang ada di BPJAMSOSTEK.

Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo mengatakan penyerahan manfaat program Jamsostek ini artinya Pemerintah Provinsi Sulut hadir di tengah masyarakat yang sedang berdukacita karena anggota keluarganya meninggal dunia.

"Pak Gubernur dan Wakil Gubernur berharap santunan ini bisa membantu ekonomi keluarga yang ditinggalkan pekerja yang meninggal dunia," katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur, perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya. Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Lalu santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada alih waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Jaminan lainnya, sama dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024