Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap pendistribusian rokok ilegal dengan memanfaatkan mobil penumpang umum dengan mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 336.000 batang.

"Nilai rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan mencapai Rp342,7 juta, sedangkan potensi nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp225,23 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin.



Ia mengatakan pengungkapan rokok ilegal pada 28 Januari 2021 itu, berawal dari Unit Penindakan Cukai Bea Cukai Kudus yang memperoleh informasi tentang adanya sebuah mikrobus warna putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Dalam penyisiran di Jalur Pantura, di sekitar Jalan Lingkar Timur arah Kudus-Demak menemukan mikrobus dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh yang sedang melaju dari arah Kudus menuju Demak.



Setelah dilakukan pengejaran, mikrobus akhirnya bisa dihentikan di Jalan Lingkar Timur area sawah di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus. Dalam pemeriksaan didapati membawa 18 koli rokok ilegal.

Sebanyak 18 koli rokok ilegal itu terdiri atas 10 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek "Joyo Biru" tanpa dilekati pita cukai dan 8 koli berisi rokok jenis SKM merek "L4 Bold" tanpa dilekati pita cukai.



Barang bukti tersebut diamankan petugas bersama mobil, sopir berinisial AA dan kernetnya berinisial AVV. Sedangkan tiga penumpang dengan tujuan Jawa Barat akhirnya diminta mengganti moda transportasi lain.

Sepanjang bulan Januari 2021, KPPBC Kudus mengungkap dua kasus rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 500.000 barang. Sedangkan nilai barang bukti sebesar Rp510 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp335,16 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024