Manado (ANTARA) - Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 2020 mencapai Rp3,08 triliun, sedangkan targetnya Rp3,39 triliun.

"Angka ini belum mencapai yang ditargetkan sebesar Rp3,39 Triliun," kata Kepala Kanwil Pajak Suluttenggomalut Tri Bowo di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan pencapaiannya 90,89 persen dari target pada 2020.

Tri menjelaskan dari empat KPP Pratama di Sulut, belum ada yang mencapai target penerimaan pajak pada 2020.

Di KPP Pratama Tahuna mencapai Rp146,68 miliar atau 94,75 persen dari target Rp154,82 miliar, KPP Pratama Bitung pencapaiannya Rp840,23 miliar atau 92,49 persen dari target Rp908,41 miliar, KPP Pratama Manado sebesar Rp1,64 triliun atau 91,80 persen dari target Rp1,78 triliun, dan KPP Pratama Kotamobagu Rp458,04 miliar atau 83,87 persen dari target Rp546,10 miliar.

Pihaknya mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun situasi sedangkan pademi.

Saat ini, katanya, ekonomi Indonesia sedang tidak stabil karena pandemi COVID-19, dengan adanya dukungan dan partisipasi dari wajib pajak dapat membantu menjaga perekonomian nasional.

Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal di bawahnya selalu berusaha untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, terutama dalam kondisi pandemi.

Tahun 2020, katanya, telah berakhir dan sudah saatnya seluruh wajib pajak melaporkan salah
satu kewajiban perpajakannya, yaitu pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024