Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka AMP alias Alex 50 tahun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih SH MH melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH.MH di Manado, Kamis.



Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH.MH

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2021.



Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.



Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno SH.MH, Reinhard Tololiu SH.MH, Andi Usama Harun SH.MH, Widarto Adi Nugroho SH.MH, Ivan Nusu Parangan SH.MH, Lukman Effendy SH.MH, Noval Thaher SH, Alexander Sulung SH, Marianty Lesar SH, Stevy S. Tatilu S.Pd. SH.MH, Christiana O. Dewi SH, dan Mitha Ropa, SH.

Sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minahasa Utara TA 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar, kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Terangka itu masing-masing JT Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB 2016, RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai kontraktor dan telah menjalani sidang di pengadilan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024