Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa, memfasilitasi penyelesaian sengketa perbatasan lahan antara PT Pelindo IV dan PD Pasar setempat. 

"Para jaksa selaku pengacara negara memfasilitasi penyelesaian masalah perbatasan lahan, di kantor Kejari Manado, agar ada solusi terbaik untuk masalah itu," kata Kajari Manado, Maryono, SH, MH, di Manado, Selasa. 

Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari kedua belah pihak, sengketa lahan itu bermula ketika sertifikat hak guna lahan (HPL) milik PT Pelindo IV hilang dan dibuat lagi duplikatnya. 

Dari duplikasi itulah, kata Maryono, diketahui bahwa ternyata batas tanah yg bersebelahan dengan yang ditempati PD. Pasar sudah berubah kondisinya.  Pihak Pelindo menyampaikan pemaparan soal lahan tersebut. (IST/ANTARA) (1)
"Tadinya, tanah tersebut masih berupa teluk atau laut, namun sekarang sudah berubah menjadi lahan reklamasi yang bahkan sudah ada bangunan di atasnya," katanya. 

Bangunan tersebut, katanya, adalah fasilitas umum, namun sebenarnya, jika pemerintah kota Manado menandatangani batas tanah tersebut, maka tanah reklamasi senilai Rp6 milyar itu akan menjadi milik PT Pelindo. 

"Untuk mencarikan solusi itulah, maka pihak PT Pelindo IV yang diwakili oleh Mustafa Nadia dan kawan-kawannya dan PD pasar diwakili Stenly Suwuh selaku direktur utama, dan perwakilan Pemkot mulai dari Asisten II Philips Sondakh, Asisten III Bart Assa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Manado, Johnly Tamaka serta Kabag Hukum Yanthie Putri, bersama para pengacara negara membahas hal itu," katanya. 

Kajari yang didampingi Kasie Datun, Romly, serta Kasie Intelejen Hijran dan para staf pengacara negara itu, mendengarkan semua argumen yang diajukan masing-masing pihak.  foto bersama, usai fesiliasti (IST/ANTARA) (1)
"Masing-masing memang menyampaikan pendapatnya sendiri-sendiri, dan ditengahi oleh jaksa selaku pengacara negara dan hasil pertemuan fasilitasi itu akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing," katanya. 

Maryono mengatakan, masih akan memediasi lagi pertemuan antara kedua pihak sehingga masalah itu bisa diselesaikan, tanpa harus menyebabkan kerugian di kedua belah pihak, dan akan mengundang kepala BPN.*** 




 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024