Kota Tomohon belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
Selasa, 12 Januari 2021 7:42 WIB
Selebaran yang beredar di media sosial berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tomohon selama zona merah pandemi COVID-19 (1)
Tomohon (ANTARA) - Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
"Tidak ada PSBB, itu sedang dibuatkan konsep, tidak tahu siapa yang mengedarkan," sebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dolvin Karwur di Tomohon, Selasa.
Apabila akan diberlakukan PPKM, kata dia, maka akan ada pemberitahuan pemerintah kota melalui kanal informasi resmi yang ada.
Sebelumnya, telah ramai diperbincangkan di media sosial terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tomohon selama zona merah pandemi COVID-19.
Dalam media informasi yang menurut Sekdakot Dolvin Karwur tidak diketahui siapa yang menyebarluaskan tersebut meletakkan gambar/foto Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman dan Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan bersama jajaran Forkopimda termasuk gambar Sekdakot Dolvin sendiri.
Dalam media informasi tersebut memuat peta Kota Tomohon berwarna merah bata lengkap dengan lima kecamatan.
Penerapan PSBB mencakup tempat kerja sebesar 50 persen 'Work From Home', belajar mengajar secara daring, luring dan guling, kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas, fasilitas kesehatan, rumah sakit, apotek 24 jam.
Selanjutnya juga disebutkan, operasional pusat perbelanjaan maksimum jam 20.00 Wita, rumah makan/restoran dan kafe maksimal 50 persen beroperasi sampai jam 20.00 Wita, konstruksi beroperasi dengan prokes ketat.
Selain itu, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasum dan kegiatan sosbud beroperasi dengan prokes ketat, moda transportasi beroperasi dengan prokes ketat dan tempat wisata maksimal hingga jam 18.00 Wita.
"Tidak ada PSBB, itu sedang dibuatkan konsep, tidak tahu siapa yang mengedarkan," sebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dolvin Karwur di Tomohon, Selasa.
Apabila akan diberlakukan PPKM, kata dia, maka akan ada pemberitahuan pemerintah kota melalui kanal informasi resmi yang ada.
Sebelumnya, telah ramai diperbincangkan di media sosial terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tomohon selama zona merah pandemi COVID-19.
Dalam media informasi yang menurut Sekdakot Dolvin Karwur tidak diketahui siapa yang menyebarluaskan tersebut meletakkan gambar/foto Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman dan Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan bersama jajaran Forkopimda termasuk gambar Sekdakot Dolvin sendiri.
Dalam media informasi tersebut memuat peta Kota Tomohon berwarna merah bata lengkap dengan lima kecamatan.
Penerapan PSBB mencakup tempat kerja sebesar 50 persen 'Work From Home', belajar mengajar secara daring, luring dan guling, kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas, fasilitas kesehatan, rumah sakit, apotek 24 jam.
Selanjutnya juga disebutkan, operasional pusat perbelanjaan maksimum jam 20.00 Wita, rumah makan/restoran dan kafe maksimal 50 persen beroperasi sampai jam 20.00 Wita, konstruksi beroperasi dengan prokes ketat.
Selain itu, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasum dan kegiatan sosbud beroperasi dengan prokes ketat, moda transportasi beroperasi dengan prokes ketat dan tempat wisata maksimal hingga jam 18.00 Wita.
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemunculan virus corona pirola, Kemenkes belum buka opsi wajib bermasker
12 September 2023 10:12 WIB, 2023
Dinkes catat 70 warga Sulawesi Utara meninggal karena COVID-19 sejak Juli 2022
04 January 2023 23:20 WIB, 2023
Pemkot Tomohon ajak disiplin terapkan prokes menuju transisi endemi COVID-19
03 January 2023 10:07 WIB, 2023
Satgas catat 8.698 nakes di Sulawesi Utara sudah divaksin booster kedua
20 December 2022 8:36 WIB, 2022
Masyarakat diajak terapkan prokes meski kasus baru COVID-19 menurun
12 December 2022 14:54 WIB, 2022
Satgas catat 1.892.292 warga Sulut divaksinasi COVID-19 dosis pertama
10 December 2022 4:46 WIB, 2022