Tomohon (ANTARA) - Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

"Tidak ada PSBB, itu sedang dibuatkan konsep, tidak tahu siapa yang mengedarkan," sebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dolvin Karwur di Tomohon, Selasa.

Apabila akan diberlakukan PPKM, kata dia, maka akan ada pemberitahuan pemerintah kota melalui kanal informasi resmi yang ada.

Sebelumnya, telah ramai diperbincangkan di media sosial terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tomohon selama zona merah pandemi COVID-19.

Dalam media informasi yang menurut Sekdakot Dolvin Karwur tidak diketahui siapa yang menyebarluaskan tersebut meletakkan gambar/foto Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman dan Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan bersama jajaran Forkopimda termasuk gambar Sekdakot Dolvin sendiri.

Dalam media informasi tersebut memuat peta Kota Tomohon berwarna merah bata lengkap dengan lima kecamatan.

Penerapan PSBB mencakup tempat kerja sebesar 50 persen 'Work From Home', belajar mengajar secara daring, luring dan guling, kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas, fasilitas kesehatan, rumah sakit, apotek 24 jam.

Selanjutnya juga disebutkan, operasional pusat perbelanjaan maksimum jam 20.00 Wita, rumah makan/restoran dan kafe maksimal 50 persen beroperasi sampai jam 20.00 Wita, konstruksi beroperasi dengan prokes ketat.

Selain itu, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasum dan kegiatan sosbud beroperasi dengan prokes ketat, moda transportasi beroperasi dengan prokes ketat dan tempat wisata maksimal hingga jam 18.00 Wita.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024