Manado (ANTARA) - Praktik perjudian di wilayah Sulawesi Utara terus menjadi target operasi Polda Sulut dan jajaran.
Kali ini Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menggerebek praktik judi jenis kartu remi dan biskedo di salah satu rumah warga di Desa Watudambo II Kecamatan Kauditan, Minggu (10/1).
Dipimpin Katimsus Waruga Bripka Bobby L, Timsus berhasil mengamankan tiga warga bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,6 juta, kartu remi dan hand phone.
Ketiga warga tersebut beridentitas masing-masing, OR (53) berprofesi sopir warga Watudambo, JJL (55) wiraswasta tinggal di Kota Bitung dan NS (36) petani berdomisili di Watudambo II.
Sedangkan dua warga lainnya melarikan diri saat akan dilakukan penggerebekan, yaitu lelaki A dan  R.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mendorong terus jajaran yang ada di Satwil untuk terus mengungkap praktek perjudian yang meresahkan warga ini.
"Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Watudambo II yang merasa resah dengan maraknya praktek perjudian tersebut,"katanya.
Ia berharap masyarakat tidak usah takut memberikan informasi tentang keberadaan praktik perjudian yang ada di sekitar lingkungannya.
"Pelaku-pelaku judi bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024