Manado (ANTARA) - BRI Kanwil Manado telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 39.000 debitur yang terdampak oleh pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"BRI telah melakukan restrukturisasi kredit pada 39 ribu debitur terdampak COVID-19 di Sulut, dengan nilai kredit mencapai Rp 2,8 triliun," kata Pimpinan Wilayah BRI Kanwil Manado, Rudy Andimono, di Manado, Kamis.
Di wilayah kerja yang sama, BRI juga telah menyalurkan kredit sebesar Rp6,4 triliun kepada pelaku UMKM di empat kawasan yaitu Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut.
"Harapannya di 2021, UMKM di daerah ini mampu bangkit dan berkontribusi maksimal terhadap usahanya sendiri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Darwisman menilai stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah ini dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang dilakukan termasuk restrukturisasi kredit perbankan.
Kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 terbukti mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi COVID–19.
Kondisi itu yang membuat OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
OJK juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.
"BRI telah melakukan restrukturisasi kredit pada 39 ribu debitur terdampak COVID-19 di Sulut, dengan nilai kredit mencapai Rp 2,8 triliun," kata Pimpinan Wilayah BRI Kanwil Manado, Rudy Andimono, di Manado, Kamis.
Di wilayah kerja yang sama, BRI juga telah menyalurkan kredit sebesar Rp6,4 triliun kepada pelaku UMKM di empat kawasan yaitu Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut.
"Harapannya di 2021, UMKM di daerah ini mampu bangkit dan berkontribusi maksimal terhadap usahanya sendiri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Darwisman menilai stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah ini dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang dilakukan termasuk restrukturisasi kredit perbankan.
Kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 terbukti mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi COVID–19.
Kondisi itu yang membuat OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
OJK juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.