Manado (ANTARA) - “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan “ merupakan cita luhur pemerintah yang tertuang dalam cita ketiga Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dana desa adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Pada bulan Maret 2020 pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) resmi dinyatakan masuk ke Indonesia. Sejak itu, penyebarannya semakin meluas dan berkembang di hampir seluruh provinsi. Pandemi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Dalam jangka pendek, dampaknya pada kesehatan ditunjukkan dengan angka kematian korban di Indonesia yang mencapai 3,3 persen.

Pada ekonomi, pandemi ini menyebabkan anjloknya aktivitas perekonomian domestik, yang tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kesejahteraan
masyarakat. Pandemi COVID  menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa.
Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan baru dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan virus ini. Salah satunya dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satu program pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin, pemerintah
memperluas jaring pengaman sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diantaranya terkait penyediaan bantuan
langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT dana desa). Dalam rangka melancarkan pelaksanaan BLT dana desa ini berbagai kebijakan lain telah diterbitkan diantaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di desa melalui anggaran
pendapatan dan belanja desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa . Dengan adanya desakan ekonomi, maka BLT Dana Desa harus dilaksanakan secara cepat
dan tepat sasaran sehingga perlu didukung data yang valid dan akurat. Yang menjadi pertanyaan, apakah dana desa untuk program BLT telah disalurkan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan?.

KRITERIA PENERIMA BLT DANA DESA

(BLT Dana Desa adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT Dana Desa adalah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan yaitu April, Mei dan Juni dan Rp300.000 setiap bulan untuk 6 bulan berikutnya. BLT Dana Desa dianggarkan melalui relaksasi anggaran dana desa yang disiapkan pemerintah. Penerima manfaat BLT-Dana Desa adalah
a. keluarga miskin di desa yang bukan penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan
ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi
COVID-19.

PERAN BLT DESA DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sejak diumumkannya pandemi COVID- 19 di Indonesia, pemerintah melakukan gerak cepat dengan menerbitkan berbagai aturan dan pedoman di semua
bidang, baik pemerintahan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan tak terkecuali sektor keuangan. Peraturan Pengganti Undang-Undang dikeluarkan untuk
memberikan kelonggaran defisit APBN yang sebelumnya hanya maksimal 3 persen dari PDB, guna menahan dampak Covid-19 terhadap ancaman resesi melalui
program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dari sisi demand, pemerintah berusaha menjaga konsumsi melalui sokongan atas daya beli masyarakat khususnya
melalui bantuan sosial.

Dana desa yang sebelumnya diberikan secara reguler yang digunakan untuk pembanguan desa, juga di gunakan sebagai salah satu Program PEN berupa
BLT yang diharapkan dapat membantu keluarga-keluarga yang ada di desa. Dana desa dialokasikan bagi 1.507 desa di 140 kecamatan pada 11 kabupaten dan satu kota di Sulawesi Utara.  sebesar Rp.1.225 miliar  Sampai dengan bulan November 2020 dana desa yang telah dikucurkan sebesar Rp1.016 miliar, dimana Rp.736 miliar  telah digunakan untuk BLT. Dalam pelaksanaan penyaluran BLT dana desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Sulut  masih terdapat kabupaten yang terlambat dalam menyalurkan BLT.

Sampai dengan bulan November tahun 2020 beberapa kabupaten belum menyalurkan dana desa untuk bulan September 2020. Hal ini disebabkan oleh
Pemerintah desa yang belum menyampaikan persyaratan untuk pencairan BLT kepada Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa (DPMD) sehingga pemerintah
Kabupaten belum dapat mengajukan permintaan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk itu perlu dibuat sebuah regulasi agar
pencairan Dana Desa untuk Program BLT ini dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Pada saat monitoring dan evaluasi yang dilakukan antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan masyarakat serta pengurus desa yang ada, hampir
semua sependapat bahwa dengan adanya BLT yang diberikan langsung kepada masyarakat desa cukup memberikan ‘angin segar’ kepada keluarga penerima
meskipun masih ada yang merasa kurang, apalagi di tengah-tengah situasi pandemic COVID-19 yang memberikan dampak negatif khususnya pada bidang
perekonomian masyarakat desa. Para penerima BLT telah ditentukan secara musyawarah mufakat oleh seluruh warga dan perangkat desa yang ada,
sehingga tidak menimbulkan perselisihan antar warga. Selain itu, para penerima BLT juga dipastikan tidak mendapat bantuan sosial yang lain agar warga desa
merata dalam menerima Bansos lainnya dari Pemerintah.

Tidak hanya BLT, dalam pengelolaan dana desa juga didapati bahwa dengan adanya pendamping desa yang bertugas, sangat membantu khususnya dalam
pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Jenis keahlian berupa akuntansi, IT, hingga manajemen juga sangat diperlukan
dalam kelancaran mengelola Dana Desa. Selain itu perlu diadakannya pelatihan/workshop yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dikarenakan
masih dibutuhkan oleh perangkat Desa dengan tujuan meningkatkan skill dan keterampilan para petugas/personel yang terlibat dalam pengelolaan Dana
Desa..

Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai yang diambil dari Dana Desa di masa pandemic COVID-19 ini, memberikan dampak yang signifikan dalam ketahanan social bagi masyarakat desa sehingga tujuan pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan terwujud.
(Penulis Mushlih adalah  Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Prov. Sulut}

Pewarta : Mushlih
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024