Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang perempuan pelaku penipuan dan penggelapan uang nasabah berinisial YA, berusia 44 tahun, dengan total kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Kepolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan seorang pimpinan pada salah satu bank terkemuka di wilayah Kota Malang, yang menjanjikan bunga deposito kepada nasabah sebesar 12-15 persen per tahun.

"YA merupakan mantan branch manager dari salah satu bank terkemuka, Bank Mega, dan menjanjikan bunga per tahun 12-15 persen," kata Hendri, dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.

Hendri menjelaskan, ada sebanyak delapan orang nasabah yang terjerat oleh iming-iming YA tersebut. Dua orang nasabah merupakan warga Kabupaten Malang, sementara enam lainnya merupakan warga Kota Malang.

Menurut Hendri, dari dua orang nasabah yang merupakan warga Kabupaten Malang, total uang yang sudah disetorkan kepada pelaku YA sebesar Rp940 juta. Sementara jumlah uang yang disetor oleh enam nasabah asal Kota Malang, mencapai Rp4,5 miliar.



"Kami melakukan penyelidikan sejak September 2020, dan ditemukan fakta-fakta. Ternyata ada beberapa kejadian lain, dengan modus yang sama, dilakukan di wilayah Kota Malang," ungkap dia.

Hendri menjelaskan, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang, apa yang dilakukan oleh YA tersebut, dimulai pada saat dirinya masih menjabat di Bank Mega. YA juga menjanjikan bunga dibayarkan per bulan kepada para nasabah-nya.

Menurut Hendri, para nasabah dan YA, sudah saling mengenal cukup lama. YA menawarkan kepada para nasabah, untuk menginvestasikan uang mereka pada program yang dinamakan deposito cashback.

Ia menambahkan, program deposito cashback tersebut, hanya akal-akalan tersangka semata, dan bukan merupakan program dari bank dimana YA bekerja. YA menjanjikan keuntungan bunga yang cukup tinggi kepada para nasabah.

"Tidak ada sama sekali jenis tabungan deposito cashback, ini adalah murni buatan YA. Uang yang disetorkan nasabah, tidak dimasukkan pada rekening korban yang ada di bank itu," ujarnya.

Uang yang dikumpulkan oleh YA, lanjut Hendri, di luar sepengetahuan pihak bank. Uang-uang dari nasabah tersebut, dipergunakan YA untuk membayarkan cicilan bunga kepada nasabah, termasuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk saat ini, korban masih sebanyak delapan orang. Namun, kami juga membuat posko pengaduan, jika ada korban lain yang ingin melapor. Kita persilakan untuk datang, baik di kabupaten atau Kota Malang," kata Hendri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp243 juta, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp178 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024