Manado (ANTARA) - Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan untuk mendapatkan bantuan, legalitas usaha wisata dan ekonomi kreatif harus dipenuhi.

"Program ini (pendirian badan hukum) didesain untuk menyiapkan pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif menghadapi tantangan ke depan, caranya harus legalitas seperti ini," ujar Robinson di Manado, Sulawesi Utara, Senin.

Sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum di Manado ini  dihadiri 80 peserta, namun yang akan difasilitasi menjadi badan hukum hanya 25 pelaku usaha.

Total ada 100 pelaku usaha di beberapa wilayah ini yang akan difasilitasi Kemenparekraf mulai dari administrasi dan pembiayaan pendirian badan hukum sepanjang tahun ini.

Robinson mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk UMKM di kementerian.

Dia mencontohkan tahun ini anggaran Kemenparekraf ada sekitar Rp3,3 triliun dan 40 persen di antaranya untuk pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif.

"Cukup besar anggarannya, namun untuk mendapatkannya (bantuan) legalitasnya harus dipenuhi, dipersyaratkan badan usaha berbentuk PT," ujarnya.

Bantuan insentif pemerintah melalui kemenparekraf sebesar Rp200 juta dalam berbentuk hibah, namun, kata dia, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan itu adalah berbadan hukum PT.

"Banyak yang gagal saat mengajukan proposal. Artinya, ke depan tantangan makin menantang, ketika syarat menantang, tidak cukup hanya CV, perlu ada badan hukum lebih," ungkapnya.

Dia optimistis ketika badan hukum meningkat, perekonomian daerah akan semakin meningkat dan bisa menyerap tenaga kerja.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024