Manado (ANTARA) - Eksekutif dan legislatif Sulawesi Utara(Sulut) sementara membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, sebut Penjabat Gubernur Agus Fatoni.

"Ranperda ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," sebut Fatoni di Manado, Minggu.

Menurut dia, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dalam membudayakan perilaku protokol kesehatan. 

Harapannya perilaku ini akan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Sulut di tengah pandemi COVID-19.

"Upaya persuasif akan menjadi inti dari intervensi membudayakan perilaku ini. Tetapi aturan hukum yang jelas bagi pelanggar juga harus disiapkan untuk menimbulkan efek jera," katanya.

Kepala Balitbang Kemendagri itu menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19.

Dalam peraturan ini juga diamanatkan pemerintah daerah membuat regulasi sesuai dengan konteks di daerah. 

Sulut telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini telah diterbitkan.

Akan tetapi, keberadaan peraturan daerah dipandang perlu untuk lebih memperkuat penegakan hukum karena sanksi yang diberikan bagi pelanggar membuat efek jera," ujarnya.

“Pentingnya penetapan ranperda ini kemudian membawa kami pada harapan DPRD Provinsi Sulut dapat turut membahas dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif," jelasnya. 

Bila disepakati bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, dia optimistis dapat memantapkan kinerja bersama dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 di Sulut.***3***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024