Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulis di Rejang Lebong, Jumat (13/11) malam, mengatakan petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong pada hari itu, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di salah satu rumah di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang menangkap satu orang terduga bandar sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup banyak.
"Telah berhasil ungkap perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku beserta barang buktinya," kata dia.
Dia menjelaskan tersangka yang diamankan itu, De (33), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, sedangkan tiga orang lainnya, S (28), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang yang berstatus ibu rumah tangga, M (37), warga Jalan Baru Kecamatan Curup, serta A (35), warga Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Pada penggerebekan itu, kata dia, petugas selain berhasil mengamankan tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, sabu-sabu, antara lain satu paket besar, empat paket sedang, dan 23 paket ukuran kecil.
Selain itu, satu timbangan digital warna hitam, dua korek api gas, satu sendok warna merah muda, uang tunai Rp1.565.000, dua telepon genggam, serta selembar kantong plastik warna hitam.
Penangkapan bandar narkoba bersama tiga orang lainnya itu, kata dia, bermula dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan akan ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong yang melakukan penyelidikan di lapangan, tambah dia, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Tersangka bersama saksi, katanya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna mengetahui asal barang serta mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulis di Rejang Lebong, Jumat (13/11) malam, mengatakan petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong pada hari itu, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di salah satu rumah di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang menangkap satu orang terduga bandar sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup banyak.
"Telah berhasil ungkap perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku beserta barang buktinya," kata dia.
Dia menjelaskan tersangka yang diamankan itu, De (33), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, sedangkan tiga orang lainnya, S (28), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang yang berstatus ibu rumah tangga, M (37), warga Jalan Baru Kecamatan Curup, serta A (35), warga Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Pada penggerebekan itu, kata dia, petugas selain berhasil mengamankan tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, sabu-sabu, antara lain satu paket besar, empat paket sedang, dan 23 paket ukuran kecil.
Selain itu, satu timbangan digital warna hitam, dua korek api gas, satu sendok warna merah muda, uang tunai Rp1.565.000, dua telepon genggam, serta selembar kantong plastik warna hitam.
Penangkapan bandar narkoba bersama tiga orang lainnya itu, kata dia, bermula dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan akan ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong yang melakukan penyelidikan di lapangan, tambah dia, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Tersangka bersama saksi, katanya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna mengetahui asal barang serta mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.