Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado gencar menyosialisasikan Program Pesona (Perlindungan Sosial bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap) di Provinsi Sulawesi Utara.

"Kali ini, kami melakukan sosialisasi kepada sejumlah petani di lima kabupaten di Bolmong Raya, yakni Kabupaten Bolmong, Bolsel, Bolmut, Boltim dan Kotamobagu," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Hendrayanto di Manado, Rabu.

Hendrayanto mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini merupakan tindak lanjut pendaftaran sebanyak 36.000 petani dan penggarap yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulut.

Program Pesona ini, katanya, adalah lanjutan dari Program Perkasa yakni perlindungan pekerja sosial keagamaan. Khusus untuk program Perkasa, manfaatnya sudah dirasakan oleh pekerja sosial keagamaan.

Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK sejak tiga tahun terakhir ini sudah memberikan perlindungan kepada pekerja sosial keagamaan, manfaatnya bisa dirasakan langsung, termasuk saat pandemi COVID-19 sekarang ini pekerja sosial keagamaan dapat Rp600 ribu per bulan.

Masih banyak petani di Sulut yang akan diakomodir dalam program ini, namun kendalanya di masalah administrasi. Dimana banyak dalam kolom KTP Elektronik, jenis pekerjaan bukan ditulis petani.

Sementara itu, program Pesona atau asuransi untuk petani ini dianugerahi Rekor Dunia MURI.

Melalui Program Pesona, Pemprov Sulut memberi Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020.

Sesuai Peraturan Gubernur, perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya. Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Lalu santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada alih waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Jaminan lainnya, sama dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024