Manado (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau besarannya masih sama dengan 2020 yakni sebesar Rp3.310.723, meski begitu masih tertinggi ketiga nasional.
"Bagi sektor yang tidak terdampak pandemi COVID-19 menaikkan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebut Fatoni di Manado, Rabu.
Penetapan keputusan ini dapat ditinjau dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021. UMP tahun 2021 ditetapkan tanggal 31 Oktober 2020, sementara pengumumannya tanggal 4 November 2020.
Pengumuman Nomor 561/20.9092/sekretariat tentang Penetapan UMP Sulut Tahun 2021, kata Kepala Balitbang Kemendagri itu, disampaikan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat satu Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Gubernur wajib menetapkan UMP.
Penetapan UMP, kata dia, dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat tiga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/hk.04/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 disampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minumum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
Kemudian, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan ini memicu walk-out perwakilan serikat buruh dan pekerja yang diundang dalam acara penetapan itu.
Meski tidak mengalami kenaikan, UMP Sulut masih ketiga terbesar setelah DKI Jakarta dan Papua.
"Bagi sektor yang tidak terdampak pandemi COVID-19 menaikkan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebut Fatoni di Manado, Rabu.
Penetapan keputusan ini dapat ditinjau dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021. UMP tahun 2021 ditetapkan tanggal 31 Oktober 2020, sementara pengumumannya tanggal 4 November 2020.
Pengumuman Nomor 561/20.9092/sekretariat tentang Penetapan UMP Sulut Tahun 2021, kata Kepala Balitbang Kemendagri itu, disampaikan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat satu Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Gubernur wajib menetapkan UMP.
Penetapan UMP, kata dia, dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat tiga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/hk.04/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 disampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minumum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
Kemudian, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan ini memicu walk-out perwakilan serikat buruh dan pekerja yang diundang dalam acara penetapan itu.
Meski tidak mengalami kenaikan, UMP Sulut masih ketiga terbesar setelah DKI Jakarta dan Papua.