Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu-sabu sebanyak 26,86 gram dan 9.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, di Manado, Jumat.

Pada pemusnahan yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air.

Setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke saluran air.

Diresnarkoba AKBP Indra Lutrianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, untuk narkotika sabu-sabu diamankan dari tersangka BVJ, sedangkan obat keras Trihexyphenidyl dari tersangka GG.

Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apa pun.

"Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.

Ia menambahkan saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sulut.

"Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus digencarkan, agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif," katanya.

Hadir pada pemusnahan itu, antara lain Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut Kombes Pol Darwanto, Kasi Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024