Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan sosialisasi diskon iuran hingga 99 persen, baik kepada peserta formal maupun informal, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Mungkin masih banyak pemberi kerja yang belum mengetahui, bahwa BPJAMSOSTEK memberikan diskon iuran hingga 99 persen," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado, Hendrayanto, di Manado, Jumat.

Ia mengharapkan kelompok Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun pekerja konstruksi, mengoptimalkan manfaat pemberlakuan relaksasi iuran yang sudah berjalan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021 itu.

Dia menjelaskan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, ada banyak keuntungan bagi peserta BPJAMSOSTEK seperti diskon pembayaran iuran 99 persen, keringanan denda, dan penundaan iuran jaminan pensiun.

Khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, selama relaksasi diskon iuran diberikan 99 persen.

"Jadi semua peserta hanya perlu membayar satu persen saja,” kata Hendrayanto.

Sejak pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK terus melakukan penyesuaian iuran dengan tujuan  perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta tetap dikedepankan.

Selain itu, katanya, relaksasi bisa pula meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta mendukung upaya pemulihan perekonomian maupun kelangsungan usaha.

Manfaat lain yang bisa dinikmati peserta, katanya, selama periode ini, yaitu adanya keringanan denda iuran. Jika selama ini peserta yang menunggak dibebankan denda dua persen, dengan ketentuan ini diturunkan hanya menjadi 0,5 persen untuk setiap keterlambatan.

Perpanjangan jangka waktu jatuh tempo pembayaran iuran yang biasanya berlaku setiap tanggal 15, diperpanjang menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.

Dia berharap, kebijakan penyesuaian yang berlangsung hingga awal 2021 dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024