Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) MInahasa Tenggara, Sulawesi Utara(Sulut) akan menyeleksi 2.156 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2020 yang sudah mendaftar.
"Tes wawancara akan dilakukan KPU melalui panitia pemungutan suara( PPS)," kata Ketua Divisi SDM, Sosialisasi KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo di Ratahan, Selasa.
Dia menuturkan, tes wawancara terhadap calon KPPS yang bertugas di 280 TPS didelegasikan kepada PPS, selanjutnya hasil seleksi disampaikan ke KPU.
Lebih lanjut kata Otniel, tahapan pelaksanaan wawancara akan dilaksanakan 21-27 Oktober, dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat yang tahapannya tanggal 28 Oktober sampai dengan 2 November.
"Pengumuman hasil dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, tanggal 3 sampai 5 November, kemudian berkasnya diserahkan ke KPU pada tanggal 6-8 November. Tanggal 9 November penetapan anggota KPPS terpilih," katanya.
Bagi calon KPPS wajib untuk mengikuti tes cepat COVID-19 yang akan dilaksanakan KPU.
"Semua calon KPPS wajib untuk mengikuti tes cepat COVID-19. Ini sebagai persyaratan sebelum melakukan tugas pada hari pemungutan suara nanti," tandas Otniel.
Sementara itu Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong mengatakan, PPS yang akan melakukan wawancara terhadap calon KPPS, diwajibkan untuk mengutamakan integritas sebagai penyelenggara.
"Calon KPPS ini dituntut untuk berintegritas sebagai penyelenggara pemungutan suara di tingkat TPS. Ini untuk menjamin agar pemilihan nantinya berkualitas, dan tanpa ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. KPU akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi KPPS.
"Tes wawancara akan dilakukan KPU melalui panitia pemungutan suara( PPS)," kata Ketua Divisi SDM, Sosialisasi KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo di Ratahan, Selasa.
Dia menuturkan, tes wawancara terhadap calon KPPS yang bertugas di 280 TPS didelegasikan kepada PPS, selanjutnya hasil seleksi disampaikan ke KPU.
Lebih lanjut kata Otniel, tahapan pelaksanaan wawancara akan dilaksanakan 21-27 Oktober, dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat yang tahapannya tanggal 28 Oktober sampai dengan 2 November.
"Pengumuman hasil dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, tanggal 3 sampai 5 November, kemudian berkasnya diserahkan ke KPU pada tanggal 6-8 November. Tanggal 9 November penetapan anggota KPPS terpilih," katanya.
Bagi calon KPPS wajib untuk mengikuti tes cepat COVID-19 yang akan dilaksanakan KPU.
"Semua calon KPPS wajib untuk mengikuti tes cepat COVID-19. Ini sebagai persyaratan sebelum melakukan tugas pada hari pemungutan suara nanti," tandas Otniel.
Sementara itu Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong mengatakan, PPS yang akan melakukan wawancara terhadap calon KPPS, diwajibkan untuk mengutamakan integritas sebagai penyelenggara.
"Calon KPPS ini dituntut untuk berintegritas sebagai penyelenggara pemungutan suara di tingkat TPS. Ini untuk menjamin agar pemilihan nantinya berkualitas, dan tanpa ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. KPU akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi KPPS.