Manado (ANTARA) - Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Supriyadi Pangellu, SH, MH, menegaskan, pihaknya masih memberikan catatan terhadap DPT Pilkada provinsi 2020, terutama soal hak warga negara di LP dan Rutan, sehingga penetapanya masih tetap bisa berubah dan belum final. 

"Kami masih memberikan sejumlah catatan terhadap penetapan tersebut, sebab masih mencari solusi bagi warga negara yang sedang menjalani hukuman di LP maupun masih sementara proses hukum di rutan-rutan," kata Bung Adi, sapaan akrabnya di Manado. 

Mantan Ketua Bawaslu Talaud itu, mengatakan, pihaknya harus menegaskan itu, karena masukan dari masyarakat tetap dibuka seluas-luasnya, sebab masih ada masalah di lapangan terkait data pemilih.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi hak konstitusional 1,8 juta pemilih di Sulawesi Utara.

Secara umum dia menyebutkan catatan yang diberikan itu adalah pertama  mengenai hak konstitusi warga yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan yang masih kami cari solusi terbaiknya.

Kedua, masih ada masalah-masalah yang harus dikeroksi, karena kata dia, DPT ini sifatnya terbuka untuk masukan-masukan.

"Bawaslu juga masih menemukan double data, meskipun tidak begitu signifikan, teapi justru itu menjadi identifikasi Bawaslu, tingkat duplikasinya antara Kabupaten/Kota. Dan ini yang sedang dicek mendetail oleh jajaran kami," katanya.

Namun dia mengatakan, pada prinsipnya tingkat partisipasi dari tim kampanye semua pasangan calon, yang mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti, juga menjadi perhatian mereka.

Kemudian yang paling penting kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu, adalah adalah tingkat kesadaran masyarakat, sebab saat ini, katanya komunikasi tidak sulit lagi. 

Dia mencontohkan, ada warga yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Talaud, kemudian yang bersangkutan telah menetap di Manado, namun tidak membawa seluruh identitasnya dari Talaud, secara otomatis data di daerah masih hidup. 

"Itu yang  yang perlu kesadaran personal, untuk menghubungi petugas di daerah asal untuk menghapus data-datanya.

Ada juga contoh karena pekerjaan, atau ikut suami, tapi datanya belum dilaporkan dimana ia menggunakan KTP tersebut," katanya.

Meski begitu, mantan jurnalis itu tetap mengapresiasi kinerja KPU, karena telah berupaya menyelesaikan semua tahapan, termasuk mengakomodir berbagai masukan, sekalipun masih ada catatan dari Bawaslu.*** 









 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024