Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Pemerintah Kota Manado menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris anggota Korpri yang meninggal dunia.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Selasa, mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kematian kepada peserta KORPRI Pemkot Manado atas keikutsertaannya dalam jaminan sosial.

"Kami memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris," katanya.

KORPRI mengikutsertakan ASN Pemkot Manado dalam BPJAMSOSTEK sehingga hari ini diberikan Santunan Jaminan Kematian pada ahli waris Lurah Komo Luar, Kecamatan Wenang alm Hi Abdillah Latung, diserahkan oleh Walikota Manado didampingi Kadisnaker Manado Donald Supit.

Hendrayanto mengatakan bahwa merupakan amanat undang-undang untuk mendorong anggota Korpri di Provinsi Sulawesi Utara mengikuti program BPJAMSOSTEK.

"Kami mendorong agar semua anggota Korpri bisa dijamin dan terlindungi dari risiko sosial saat mengalami kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJamsostek," kata dia lagi.

Dia mengatakan para anggota Korpri di Kota Manado akan mendapatkan perlindungan oleh BPJAMSOSTEK selama melakukan pekerjaan.

“Tentunya apresiasi kepada Kota Manado yang telah berkomitmen untuk memberi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada korpri sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya.

Pemkot Manado, katanya, sangat proaktif soal jaminan sosial tenaga kerja. Sebelumnya, Pemkot Manado telah mengikutsertakan tiga ribuan tenaga non-ASN sebagai peserta. Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, anggota Korpri akan terlindungi bila tertimpa musibah.

BPJAMSOSTEK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, bahwa semua tenaga kerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan perlindungan.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024