Sulut, Sangihe (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, memastikan daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan kepala daerah 9 Desember tahun 2020 di daerah tersebut  akurat.

"Kami memastikan data pemilih di Kabupaten Sangihe yang digunakan pada Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020, cukup akurat," kata Ketua KPU Sangihe, Elysee Ph Sinadia di Tahuna, Senin.

Ia mengungkapkan, tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sangihe terlaksana sesuai tahapan yang ada dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020.

"Hari ini merupakan batas akhir tanggapan masyarakat terhadap data pemilih sementara yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara," kata dia.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Dikatakannya, sejak awal pencocokan data hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) termasuk pengumuman dan tanggapan masyarakat pihaknya selalu memberikan perhatian khusus, guna menghindari potensi gugatan akibat tidak akuratnya data pemilih.

“Kami terus maksimalkan setiap tahapan yang ada agar hasil yang diperoleh menjadi akurat. Sebab KPU tidak menghendaki ada masalah dalam data pemilih nanti,” jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan tahapan, tanggal 29 September sampai dengan 3 Oktober 2020 adalah perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kami berharap, masyarakat telah berpartisipasi selama pelaksanaan tahapan tanggapan terhadap data pemilih sementara yang sudah diumumkan," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024