Sulut, Sangihe (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara untuk sementara waktu menghentikan pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka dan membuka pelayanan kepada masyarakat secara online.

"Untuk sementara waktu, kami harus menutup atau menghentikan pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka dan membuka pelayanan secara online, guna menghindari penyebaran COVID-19," kata Kadis Dukcapil Sangihe Ratna Lombongadil, di Tahuna, Senin.

Menurut dia, penutupan pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka berlaku selama tiga hari mulai Senin 28 September 2020.

"Penutupan pelayanan secara tatap muka berlaku mulai hari Senin 28 sampai dengan 30 September 2020," kata dia.

Dia mengatakan, selama tiga hari, kantor dinas Dukcapil disterilkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19.

Dinas Dukcapil, kata dia, tetap melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dengan pelayanan online.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan dipersilahkan dengan cara online lewat website: www.dukcapilsangihe.id/pelayanan.online," kata dia.

Dia mengatakan, dinas Dukcapil juga menyiapkan nomor whatsapp yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang memerlukan informasi.



Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024