Manado (ANTARA) - KPU Manado menyatakan, pelaksanaan kampanye untuk Pilkada lanjutan berbeda dengan pemilihan sebelumnya, sebab dilakukan dalam suasana pandemi COVID-19. 

"Ada banyak perubahan dalam kampanye yang dilaksanakan di masa pandemi ini, yang diatur dengan tegas dalam PKPU nomor 13/2020," kata Komisioner KPU Sulawesi Utara, Salman Sahelangi, dalam rapat koordinasi di KPU Manado, Senin.
   
Dia menyebutkan, perubahan yang sangat mendasar tentang aturan kampanye dalam PKPU 13/2020 ini, adalah meniadakan rapat umum, dan mengurani jumlah peserta kampanye, sampai hanya maksimal 50 orang. 

"Kemudian diutamakan dilaksanakan secara media sosial atau dalam jaringan, sehingga menghindari kerumunan orang," katanya.  para peserta rapat tentag kampanye . (jo/ANTARA) (1)
Dia mengatakan, dalam kampanye di masa pandemi COVID-19 ini, alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, pelindung bisa menjadi APK dengan nilai maksimal masing-masing Rp60 ribu per buah, serta berbagai hal yang penting lainnya. 

Sementara Komisioner KPU, Meidy Tinangon, menjelaskan, aturan dalam pelaksanaan kampanye yakni PKPU 13/2020, yang lebih dikenal dengan PKPU COVID-19.

"Dalam PKPU ini, ada kewenangan yang dimiliki Bawaslu, dalam menindak pelanggaran secara langsung di tempat, dala pasal 86 sampai 88, yang langsung bisa mengeksekusi pelanggaran kampanye," kata Tinangon. 

Sementara pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye, pihaknya sudah mengingatkan aturan yang harus ditaati oleh seluruh peserta Pemilihan. 

"Terutama tentang kerumunan massa kami ingatkan jangan sampai ada, karena rapat umum sudah ditiadakan dan akan ditindak jika sampai melanggar," kata Bilfaqih. 


Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024