Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, di Manado, Senin, mengatakan kasus ini masih dilakukan pengembangan penyidikan.

"Pengembangan terhadap jaringan dari kasus ini masih dikembangkan. Proses penyidikan masih berlanjut," katanya.

Ketiga tersangka yang diduga memiliki narkotika sabu-sabu itu, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditersnakoba) pada Rabu (23/9)

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RN alias I 45 tahun, ES 21 tahun dan BVJ 35 tahun.

"Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, dua di Kecamatan Wenang dan satu di Kecamatan Malalayang, Manado," kata Kabid Humas.

Ia mengatakan selain menangkap ketiga pelaku itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa kristal bening diduga narkotik sabu-sabu sekitar 30 gram, data komunikasi, timbangan, kartu ATM dan alat hisap bong.

Kronologis penangkapan, kata Abast, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 13.20 WITA di Kecamatan Wenang, anggota Ditresnarkoba SubdiT III Opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial RN alis I.

Pelaku menyimpan, menguasai atau memiliki dua buah paket kecil diduga narkotik jenis sabu-sabu bersama barang bukti telpon genggam.
Berdasarkan interogasi, kemudian petugas melakukan pengembangan sehingga pada pukul 15.30 WITA di Kecamatan Wenang, petugas menangkap lelaki berinisial ES di depan sebuah hotel Q.

Pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai dan menyediakan lima paket kecil diduga narkotik jenis sabu-sabu bersama barang bukti berupa telepon genggam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, selanjutnya pada pukul 17.45 WITA bertempat di Kecamatan Malalayang menangkap BVJ alias B.

Pelaku tersebut memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan tiga buah paket diduga narkotik sabu-sabu.

Para pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024