Sangihe, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara untuk sementara waktu ditutup karena satu orang aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut dinyatakan positif COVID-19.

"Satu ASN yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga kantor tersebut harus ditutup sementara," kata Jopy Thungari, Juru bicara Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sangihe di Tahuna, Senin.

Menurut dia, tim satuan tugas telah melakukan pemeriksaan tes cepat kepada semua karyawan yang ada di Dinas Dukcapil.

"Hari ini kami telah melakukan rapid test kepada 42 karyawan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hasilnya satu orang reaktif," kata dia.

Dengan hasil ini kata dia karyawan tersebut diisolasi dan dilanjutkan dengan pengambilan usap tenggorokan.

"Kepada satu karyawan yang reaktif dilanjutkan dengan pemeriksaan swab tenggorokan untuk memastikan apa yang bersangkutan terjangkit COVID-19 atau bukan," kata dia.

Dia mengatakan, selama tiga hari penutupan pelayanan di Dinas Dukcapil Sangihe akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di semua ruangan kantor yang ada di Dukcapil," kata dia.

Penyemprotan cairan disinfektan kata Jopy Thungari, dilaksanakan selama tiga hari mulai hari Senin sampai dengan Rabu (30/9).

Dia berharap semua masyarakat Kabupaten Sangihe tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.

"Kami tetap mengimbau kepada semua masyarakat yang ada di Kabupaten Sangihe agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024