Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, Rabu pagi, sampai siang,   menggelar pleno penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, dan menyatakan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar pada 4-6 September memenuhi syarat, untuk ikut Pilkada 9 Desember 2020.   

"Hari ini kami menggelar pleno penetapan pasangan calon, sesuai dengan regulasi yang ada," kata Ketua KPU Manado, Drs. Jusuf Johanes Wowor, di Manado. 

Dia mengatakan KPU sudah memeriksa semua berkas persyaratan yang dimasukan Bapaslon sejak mendftar dan sebagian diverfikasi secara faktual di Manado maupun di luar kota, sampai 21 September dan sudah diplenokan pada Selasa malam. 
  KPU saat menyampaikan hasil pleno penetapan wali kota Manado. (1) Meskipun menurut Wowor, masih ada yang belum dimasukkan seperti surat pemberhentian dari lembaga DPRD sebagai anggota, namun masih bisa dimasukan sampai paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. 


Abdul Gafur Subaer yang pertama membaca hasil pleno, menyatakan hasil penelitian terhadap perbaikan berkas Bapaslon Andre Angouw dan Richard Sualang, semuanya memenuhi syarat. 

Kemudian komisoner Ismail Harun, membacakan hasil.pemeriksaan terhadap berkas Bapaslon Mor D. Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw, semuanya memenuhi syarat.  KPU saat menyampaikan hasil pleno penetapan wali kota Manado. (1)
Kemudian komisioner Mohammad Syahrul Setiawan mengatakan, Bapaslon Julyeta P Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan, semuanya memenuhi syarat yang ditetapkan. 

Kemudian komisioner KPU Sunday Rompas, membacakan hasil.penelitian terhadap bapaslon Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Sa'afa, juga memenuhi syarat seperti yang sudah diplenokan. 

Sementara Ketua Bawaslu Marwan Kawinda, SH, MH dan pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, SH, hadir dalam pembacaan hasil pleno yang disampaikan secara terbuka. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024