Minahasa Tenggara (ANTARA) - Belasan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, keluar daerah tanpa izin meski telah ada larangan.
"Kami dapati masih ada sejumlah ASN yang keluar daerah tanpa izin pada akhir pekan kemarin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, sejumlah instansi teknis seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bersama Satpol-PP, melakukan pemeriksaan ke rumah dan kontrakan ASN.
"Akhir pekan lalu sampai Minggu kemarin dilaksanakan inspeksi dan pengecekan di rumah maupun kontrakan, tapi masih ada saja yang tidak berada ditempat dan tak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Lebih lanjut kata David, para ASN yang didapati tidak berada di tempat domisili akan diberikan sanksi, melalui kepala perangkat daerah di masing-masing instansi.
"Untuk sanksi dan pembinaannya akan diberikan oleh atasan langsung, karena mereka sebagai penanggung jawab," katanya.
Sementara itu, sesuai dengan penegasan, ASN diwajibkan untuk tetap berada di Minahasa Tenggara, selama masa pandemi.
"Terkecuali ada tugas penting bisa diizinkan, tapi selama tak ada kepentingan lainnya, mereka wajib tinggal di Minahasa Tenggara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19 ketika mereka keluar daerah," tandasnya.
"Kami dapati masih ada sejumlah ASN yang keluar daerah tanpa izin pada akhir pekan kemarin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, sejumlah instansi teknis seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bersama Satpol-PP, melakukan pemeriksaan ke rumah dan kontrakan ASN.
"Akhir pekan lalu sampai Minggu kemarin dilaksanakan inspeksi dan pengecekan di rumah maupun kontrakan, tapi masih ada saja yang tidak berada ditempat dan tak diketahui keberadaannya," ungkapnya.
Lebih lanjut kata David, para ASN yang didapati tidak berada di tempat domisili akan diberikan sanksi, melalui kepala perangkat daerah di masing-masing instansi.
"Untuk sanksi dan pembinaannya akan diberikan oleh atasan langsung, karena mereka sebagai penanggung jawab," katanya.
Sementara itu, sesuai dengan penegasan, ASN diwajibkan untuk tetap berada di Minahasa Tenggara, selama masa pandemi.
"Terkecuali ada tugas penting bisa diizinkan, tapi selama tak ada kepentingan lainnya, mereka wajib tinggal di Minahasa Tenggara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19 ketika mereka keluar daerah," tandasnya.