Sulut, Sangihe (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara selesai menyosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 di 12 kecamatan di kabupaten tersebut.

"Hari ini, merupakan hari kedua, pelaksanaan sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Sangihe, dan sudah 12 kecamatan yang berhasil di kunjungi," kata
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sangihe, Zebedeus Lesawengan,di Tahuna, Sabtu.

Menurut dia, pelaksanaan sosialisasi, kata Lesawengen, agar Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19 diketahui oleh masyarakat secara umum.

"Bawaslu Sangihe melaksanakan sosialisasi agar peraturan Bawaslu tentang pelaksanaan Pilkada di saat pandemi COVID-19 dapat diketahui oleh masyarakat," kata dia.

Dia mengatakan, tim yang dipimpinnya telah menggelar sosialisasi di empat kecamatan yaitu, Kendahe, Tahuna Barat dan Tahuna Timur serta Tahuna.

Dia mengatakan, sosialisasi yang diberikan agar masyarakat memahami pelaksanaan Pilkada dengan menghindari diri dari pelanggaran pemilu.

"Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melalukan kegiatan yang melanggar aturan dalam Pilkada," kata dia.

Dia berharap melalui sosialisasi ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe terlaksana dengan baik dan aman.

"Kami berharap, dengan dipahaminya aturan dan larangan melalui sosialisasi yang di lakukan oleh Bawaslu, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Sangihe, terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024