Sulut, Sangihe (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara menyosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2020.

"Bawaslu Sangihe mengunjungi kecamatan-kecamatan guna memberikan sosialisasi peraturan ini kepada jajaran Panwas kecamatan serta tokoh agama dan masyarakat," kata Zebedeus Lesawengan,
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sangihe di Tahuna, Jumat.

Menurut Lesawengen selaku Kordinator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Sangihe, Perbawaslu  nomor 4/2020 mengatur tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19.

Pimpinan Bawaslu Sangihe didampingi oleh staf dibagi dalam tiga tim untuk memberikan sosialisasi di wilayah-wilayah kecamatan yang ada di Sangihe.

Dia mengatakan, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020 berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya sebab saat ini harus dilaksanakan saat pandemi COVID-19.

"Karena dilaksanakan saat pandemi COVID-29 maka pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan," kata dia.

Kondisi ini, kata dia, perlu mendapat perhatian semua pihak baik masyarakat selaku pemilih maupun penyelenggara Pemilu itu sendiri.

"Pada pelaksanaan pemungutan suara nanti, semua wajib pilih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mematuhi protokol kesehatan," kata dia.

Dia mengatakan, sejak dilanjutkan tahapan Pilkada 2020 ini, semua penyelenggara termasuk personil Panitia Pengawas di kecamatan (Panwascam) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dilengkapi dengan alat pelindung diri dari COVID-19.

"Keselamatan dari setiap petugas penyelenggara Pemilu serta masyarakat sebagai wajib pilih harus diutamakan saat pelaksanaan Pilkada," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024