Sulut, Sangihe (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Elysee PH Sinadia meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih sesuai tahapan yang ada.

"Kami minta semua jajaran PPS dapat menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih sesuai tahapan," kata Elysee Sinadia di Tahuna, Senin.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tahapan rekapitulasi daftar pemilih di PPS selama tiga hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September.

"Rekapitulasi daftar pemilih tingkat desa dan kelurahan serta penyampaian hasil ke Panitia Pemilihan Kecamatan adalah tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September," kata dia.

Tahapan ini kata dia harus dipatuhi oleh penyelenggara yang ada di tingkat kampung dan kelurahan.

Dia mengakui, saat ini semua petugas PPS sementara melakukan rekapitulasi daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember nanti.

Sedangkan pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 4 September 2020.

"Rekapitulasi daftar pemilih tingkat kecamatan dan penyampaian hasil ke KPU tanggal 2 - 4 September 2020," kata dia.

Dia juga berpesan kepada semua penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa serta kelurahan agar tetap menjaga kesehatan masing-masing.

"Sekalipun mengejar target pelaksanaan tugas sesuai tahapan namun faktor kesehatan harus juga menjadi perhatian agar dapat melaksanakan tugas dengan maksimal," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024