Manado (ANTARA) - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam menangani masalah perdata di lingkup kerja bank daerah tersebut.

Direktur Utama Bank Sulut Gorontalo (BSG), Jeffry A M Dendeng dan Kajati Sulut, Andi Muhammad Iqbal Arief menandatangani kesepakatan kerja sama tentang penanganan persoalan perdata dan Tata Usaha Negara, dilaksanakan di lantai 4 kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Manado, Sabtu.

Jeffry Dendeng mengatakan, kerja sama ini sejatinya sudah berlangsung lama namun terus diperbarui setiap tahun.

Sebagai bank milik pemerintah, katanya, BSG perlu mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara

Kerja sama itu menyasar dua pokok utama, pertama pemberian pelayanan, bantuan, pertimbangan, advis hukum terkait persoalan perdata dan TUN serta kedua, sebagai antisipasi menghadapi permasalahan kredit.

Dendeng mengatakan, sebagai bank milik pemerintah, BSG perlu menjaga likuiditas. Salah satu upayanya meminimalisir non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah.

Kajati Sulut, Andi Muhammad Iqbal Arief mengatakan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya wajib memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN ke BSG yang notabene adalah lembaga keuangan milik Pemda Sulut dan Gorontalo.

Kajati menjamin siap memberikan misi bantuan hukum ataupun penegakan hukum mana kala dibutuhkan. Baik secara litigasi maupun non litigasi.

Kajati berharap kedua pihak berkomunikasi secara transparan ketika muncul persoalan perdata maupun TUN. Pihaknya akan terbuka dan siap memberikan pelayanan, bantuan dan penegakan hukum.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024