Manado (ANTARA) - Perbankan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah merestrukturisasi sebanyak 45.073 debitur yang terdampak virus Corona (COVID-19) di daerah tersebut.

"Hingga bulan Agustus 2020 ini, ada sebanyak 45.073 debitur yang telah mendapatkan keringanan kredit di masa pandemi ini," kata Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo, di Manado, Senin.

Dia mengatakan debitur sebanyak 45.073, dengan nilai kredit sebesar Rp5,073 triliun.

Slamet mengatakan debitur yang mendapatkan keringanan tersebut hampir 100 persen dari yang terdampak sebanyak 45.900 debitur dengan outstanding sebesar Rp5,4 triliun.

Slamet Wibowo mengatakan OJK memprioritaskan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan bisnis lainnya di wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).

Slamet mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.

Ia berharap proses restrukturisasi bisa segera berakhir, sehingga beban restrukturisasi perusahaan pembiayaan berkurang.

OJK akan terus melakukan pengawasan baik kepada perbankan maupun industri keuangan nonbank, sehingga walaupun adanya pandemi COVID-19, kinerja keuangan tetap berjalan lancar, aman dan sehat.

"Kami tidak henti-hentinya, mengingatkan kepada perbankan dan multifinance agar tetap selektif dan penuh kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," jelasnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024