Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Sosial Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengingatkan agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar wajib menaati aturan maupun mekanisme penyaluran kepada masyarakat.

"Dalam setiap rapat evaluasi, kami selalu mengingatkan kepada semua agen agar menaati aturan penyaluran bantuan tersebut kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Minggu.

Ia mengungkapkan, salah satu mekanisme yang wajib ditaati para penyalur,  diantaranya, penerima bantuan wajib menyediakan  bantuan tersebut dalam bentuk bahan kebutuhan pokok.

"Jadi tidak diperkenankan bantuan ini diuangkan. Semuanya harus berbentuk barang," ujarnya.

Selain itu diungkapkan Franky, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi terhadap agen penyalur tersebut, bersama dengan Bank Mandiri.

“Kami bersama pihak Bank Mandiri bertatap muka dengan para agen, guna memastikan bahwa penyaluran Program Sembako ini berjalan dengan baik. Demikian juga kami membahas permasalahan dan kendala yang ditemui," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Franky, beberapa jenis bantuan yang ditentukan untuk disalurkan, di antaranya sumber karbohidrat berupa beras, jagung dan sagu.

Selain itu kata dia, ada juga sumber protein hewani berupa telur, daging ayam, daging sapi, ikan segar.

Demikian juga untuk sumber protein nabati berupa kacang-kacangan, tempe, dan tahu, serta sumber vitamin dan mineral dari sayur mayur dan buah-buahan.

"Sejauh ini kami telah menerima laporan terkait hal tersebut. Makanya saya ingatkan kembali kepada seluruh agen e-Warong jangan coba-coba karena kalau kedapatan dan terbukti, kami tak akan segan menindak. Sanksi paling berat tentu agennya kami ganti,” tandasnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024