Manado (ANTARA) - Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membangun komitmen bersama dalam beberapa hal termasuk menghitung kerugian keuangan daerah.

Komitmen bersama tersebut dilakukan Kepala Perwakilan BPK Sulut, Karyadi, SE MM Ak CA CFrA CSFA bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH MH dan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs Yadi Suryadinata, MSi.

Karyadi mengatakan, sehari sebelumnya, BPK-RI melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

MoU BPK dan Polri, menurut dia, meliputi pertukaran data dan informasi, pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Selanjutnya, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya, serta bantuan pengamanan.

Sementara dengan kejaksaan, katanya, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Selanjutnya, penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Komitmen dengan kejaksanaan juga berkaitan dengan optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM serta pertukaran data.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Dr. Setya Nugraha, MIBA, Direskrimsus Polda Sulut, Asbin, Aspidsus, Asintel, Asdatun Kejaksaan Tinggi Sulut.

MoU antara BPK-RI, Polri dan Kejaksaan RI ditandatangani Ketua BPK-RI Dr Agung Firman Sampurna CSFA, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, MSi dan Jaksa Agung RI Dr H. ST. Burhanuddin, SH MH.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Drs. Firli Bahuri MSi dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak MBA disaksikan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.

Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024