Manado (ANTARA) - Gubernur Sulut Olly Dondokambey bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif konsultasi Undang-Undang Minerba dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya terapung di Danau Tondano.

"Proyek PLTS terapung  ini untuk mendukung program pemerintah Indonesia terkait energi terbarukan (renewable energy) serta penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut," kata Gubernur Olly seperti dikutip Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Sulut, di Manado, Kamis.

DPR telah mengesahkan perubahan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Mei 2020 lalu.

Menurut Gubernur, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU Minerba. 

Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. 

Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi, Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

Terkait pemberian izin, menurut dia, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur. 
Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.

Selain itu adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri

Pertemuan Gubernur dan Menteri ESDM turut dihadiri Staf khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tatakelola Minerba Irwandy Arif dan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.***1***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024