Manado (ANTARA) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan perlindungan  jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada 30 ribu petani.

"Kami akan berupaya melindungi sebanyak 30 ribu buruh tani dan petani penggarap di Sulut," kata Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan terus melakukan pembahasan draft perjanjian kerja sama (PKS) perlindungan buruh tani dan petani penggarap oleh Disnakertrans Sulut, Biro Hukum Sulut serta Dinas Pertanian Sulut dan Dinas Perkebunan Sulut.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Manado Adhi Safa mengatakan sebagai petani juga dikategorikan pekerja informal, atau bukan penerima upah, tapi berhak memdapatkan perlindungan.

Dia menjelaskan BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan perlindungan tenaga kerja dari sektor formal namun juga dari sektor informal. 

Selanjutnya, peserta akan dilindungi oleh dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dimana, saat ini manfaat JKK dan JKM bertambah. Kini, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat pekerjaannya, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024