Manado (ANTARA) - Kejari Manado kembali menerima titipan uang negara yang berasal dari penyidikan dugaan penyimpangan CSR bank sulutgo sebesar Rp 120 juta.
"Dana tersebut diserahkan Rabu siang di kantor Kejari Manado," kata Kajari Manado, Maryono, SH, MH di Manado.
Dia mengatakan, dana sebesar Rp120 juta tersebut merupakan sisa karena sebagian sudah dipakai untuk operasional rumah sakit Manado.
Kajari Maryono, menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah menerima titipan uang CSR Bank SulutGo sebesar Rp 650 juta yang mengendap di rekening salah satu oknum pejabat.
"Perkara tersebut, sedang dalam penanganan Kejari Manado, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana CSR Bank SulutGo yang dihibahkan tahun lalu," katanya.
Penyerahan dana Rp120 juta (ist/antara) (1)
Menurut Maryono, dana sebesar Rp120 juta rupiah itu adalah sisa dari dana sebesar Rp550 juta dimana Rp430 juta sudah digunakan untuk keperluan di RS gigi dan mulut, yang secara keseluruhan berasal dari dana CSR Rp1,2 miliar.
Dana tersebut katanya, langsung disimpan di dalam rekening dinas Kejari Manado dan disatukan dengan Rp650 juta yang telah masuk terlebih dahulu saat dititipkan pada awal bulan ini.
Dia menegaskan, meskipun sudah menerima dana titipan, tetapi Kajari masih tetap melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada tindak pidana atau motif, dibalik tindakan yang dilakukan oknum pejabat tersebut. ***
"Dana tersebut diserahkan Rabu siang di kantor Kejari Manado," kata Kajari Manado, Maryono, SH, MH di Manado.
Dia mengatakan, dana sebesar Rp120 juta tersebut merupakan sisa karena sebagian sudah dipakai untuk operasional rumah sakit Manado.
Kajari Maryono, menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah menerima titipan uang CSR Bank SulutGo sebesar Rp 650 juta yang mengendap di rekening salah satu oknum pejabat.
"Perkara tersebut, sedang dalam penanganan Kejari Manado, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana CSR Bank SulutGo yang dihibahkan tahun lalu," katanya.
Menurut Maryono, dana sebesar Rp120 juta rupiah itu adalah sisa dari dana sebesar Rp550 juta dimana Rp430 juta sudah digunakan untuk keperluan di RS gigi dan mulut, yang secara keseluruhan berasal dari dana CSR Rp1,2 miliar.
Dana tersebut katanya, langsung disimpan di dalam rekening dinas Kejari Manado dan disatukan dengan Rp650 juta yang telah masuk terlebih dahulu saat dititipkan pada awal bulan ini.
Dia menegaskan, meskipun sudah menerima dana titipan, tetapi Kajari masih tetap melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada tindak pidana atau motif, dibalik tindakan yang dilakukan oknum pejabat tersebut. ***