Manado (ANTARA) - KPU Manado menegaskan, pengecekan data berkas dukungan pengganti yang dimasukkan oleh bakal pasangan calon (Balon) kepala daerah jalur perseorangan Franky Kambey dan Daniel Kirojan, harus selesai pukul 24.00 Wita.
"Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 5/2020, pengecekan data harus selesai 28 Juli, pukul 24.00 WITA, baik itu sudah mencapai atau belum dari target yang ditetapkan," kata ketua KPU Manado, Yusuf Wower, di Manado.
duduet ej
Wowor mengatakan, hal tersebut telah disampaikan secara resmi dalam pertemuan dengan pasangan Kambey Kirojan yang dilakukan di ruang rapat Selasa sore.
Dalam pertemuan itu kata power pihaknya menegaskan tentang ketentuan PKPU 5/2020 itu dan harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon tersebut.
"Kami sudah menyampaikan hal itu dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Manado, dan suka atau tidak suka bakal pasangan calon Kambey-Kirojan, harus mematuhinya," kata Wowor.
Mengenai tercapai atau tidak pengecekan 46 ribu, berkas dukungan tersebut, adalah tergantung usaha tim dari bakal pasangan calon tersebut.
Suasana penyampaian oleh KPU Manado. (1)
K"sudah mendapat peringatan dari KPU provinsi yang melakukan supervisi dipimpin langsung oleh ketua Ardiles mewah dan komisioner Jessy Momongan, tentang batas waktu pengecekan," katanya.
Sementara komisioner KPU Sahrul Setiawan mengatakan sampai sore hari jumlah berkas dukungan yang dicek mencapai 11.440 berkas.
"Jadi kami mengingatkan pasangan calon untuk menyelesaikan sampai waktu yang ditetapkan sehingga bisa memenuhi target yang ditetapkan," katanya.
Setelah itu katanya baru akan dibuat berita acara baik itu selesai dicek ataupun tidak dari 46 ribu, berkas dukungan yang dimasukkan KTP elektronik dan lainnya sebagai kelengkapan atau syarat untuk balon tersebut bisa dinyatakan memenuhi syarat. ***
"Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 5/2020, pengecekan data harus selesai 28 Juli, pukul 24.00 WITA, baik itu sudah mencapai atau belum dari target yang ditetapkan," kata ketua KPU Manado, Yusuf Wower, di Manado.
duduet ej
Wowor mengatakan, hal tersebut telah disampaikan secara resmi dalam pertemuan dengan pasangan Kambey Kirojan yang dilakukan di ruang rapat Selasa sore.
Dalam pertemuan itu kata power pihaknya menegaskan tentang ketentuan PKPU 5/2020 itu dan harus dipatuhi oleh bakal pasangan calon tersebut.
"Kami sudah menyampaikan hal itu dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Manado, dan suka atau tidak suka bakal pasangan calon Kambey-Kirojan, harus mematuhinya," kata Wowor.
Mengenai tercapai atau tidak pengecekan 46 ribu, berkas dukungan tersebut, adalah tergantung usaha tim dari bakal pasangan calon tersebut.
K"sudah mendapat peringatan dari KPU provinsi yang melakukan supervisi dipimpin langsung oleh ketua Ardiles mewah dan komisioner Jessy Momongan, tentang batas waktu pengecekan," katanya.
Sementara komisioner KPU Sahrul Setiawan mengatakan sampai sore hari jumlah berkas dukungan yang dicek mencapai 11.440 berkas.
"Jadi kami mengingatkan pasangan calon untuk menyelesaikan sampai waktu yang ditetapkan sehingga bisa memenuhi target yang ditetapkan," katanya.
Setelah itu katanya baru akan dibuat berita acara baik itu selesai dicek ataupun tidak dari 46 ribu, berkas dukungan yang dimasukkan KTP elektronik dan lainnya sebagai kelengkapan atau syarat untuk balon tersebut bisa dinyatakan memenuhi syarat. ***