Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, melakukan penataan batas Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, mengantisipasi aktivitas penambangan liar di kawasan tersebut.
"Kami akan melakukan penataan dan pemetaan kawasan kebun raya. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penambangan liar di dalam kawasan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Tenggara Muchtar Wantasen di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, rencana penataan batas kawasan hutan bertujuan juga untuk penelitian, pengembangan, dan pendidikan lingkungan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, pada kawasan hutan produksi terbatas.
“Saat ini sementara berproses di Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Enam Manado, terkait survei tata batas kebun raya,” ungkapnya.
Menurut Muchtar, jika proses tersebut telah selesai, nantinya akan dipasang patok, sesuai dengan usulan yang telah ditandatangani.
Ia menambahkan, hal ini akan memperjelas batas wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, karena saat ini sebagian wilayah kebun raya masih ramai dengan aktivitas penambangan liar yang menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.
“Dokumennya sudah ditandatangani oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, mewakili Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta kabarnya sudah selesai diproses, tinggal dikirimkan,” ungkapnya.
Terkait rencana pembangunan fisik, seperti pagar pembatas di kebun raya, dirinya mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pihak Dinas PU Provinsi.
“Yang sudah pasti untuk tahun ini adalah pembangunan gedung serba guna dan jalan di wilayah kebun raya, sedangkan untuk pagar pembatas masih akan dikonsultasikan,” tandasnya.
"Kami akan melakukan penataan dan pemetaan kawasan kebun raya. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penambangan liar di dalam kawasan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Tenggara Muchtar Wantasen di Ratahan, Senin.
Ia mengungkapkan, rencana penataan batas kawasan hutan bertujuan juga untuk penelitian, pengembangan, dan pendidikan lingkungan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, pada kawasan hutan produksi terbatas.
“Saat ini sementara berproses di Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Enam Manado, terkait survei tata batas kebun raya,” ungkapnya.
Menurut Muchtar, jika proses tersebut telah selesai, nantinya akan dipasang patok, sesuai dengan usulan yang telah ditandatangani.
Ia menambahkan, hal ini akan memperjelas batas wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, karena saat ini sebagian wilayah kebun raya masih ramai dengan aktivitas penambangan liar yang menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.
“Dokumennya sudah ditandatangani oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, mewakili Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta kabarnya sudah selesai diproses, tinggal dikirimkan,” ungkapnya.
Terkait rencana pembangunan fisik, seperti pagar pembatas di kebun raya, dirinya mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pihak Dinas PU Provinsi.
“Yang sudah pasti untuk tahun ini adalah pembangunan gedung serba guna dan jalan di wilayah kebun raya, sedangkan untuk pagar pembatas masih akan dikonsultasikan,” tandasnya.