Manado (ANTARA) - Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Sulawesi Utara (Sulut) melakukan restrukturisasi kredit di saat pandemi virus corona (COVID-19) mencapai Rp3,5 triliun, hingga Juni 2020.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Slamet Wibowo, di Manado Jumat, mengatakan angka itu berdasar data per Juni 2020, dengan jumlah debitur yang terdampak COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi di Sulut mencapai 98 ribu rekening.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, kredit yang sudah direstrukturisasi mencapai 77 persen, yakni senilai Rp 2,7 triliun. Sedangkan jumlah rekening yang sudah mendapatkan restrukturisasi, 83 persen, yakni 82 ribuan akun debitur

Ia berharap, proses restrukturisasi bisa segera berakhir, sehingga mengurangi beban perusahaan IKNB," ujarnya.

Ia menegaskan, pemberian restrukturisasi bukan menghapuskan kewajiban atau bebas bayar.

"Ini yang perlu ditegaskan, restrukturisasi diberikan untuk meringankan debitur yang terdampak Covid-19," ujarnya.

Adapun jenis keringanan yang diterima eragam. Mulai dari penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu (tenor) kredit, pengurangan bunga, pembebasan bunga dan lain-lain.

"Jenis keringanan yang diberikan berbeda-beda tergantung masing-masing perusahaan," jelas dia.

Pinwil Pegadaian V Manado, Zulfan Adam mengatakan, sejatinya IKNB sejak lama melakukan restrukturisasi.

"Restrukturisasi dilakukan agar tidak terjadi kredit macet. Jika ada tanda-tanda bakal macet, kita berikan restrukturisasi agar kredit bisa perform," katanya.

Pegadaian Manado sendiri aktif melakukan restrukturisasi akibat pandemi COVID-19. Sejauh ini, kata Zulfan, pemberian restrukturisasi di Pegadaian berdasarkan jenis kredit.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024