Manado, 20/8 (Antara) - Delapan korban kecelakaan lalu lintas di jalan trans Sulawesi di perkebunan Desa Radey Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah dijamin Jasa Raharja.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (18/8) sekitar pukul 17.30 Wita,dimana kendaraan Toyota Hilux dikendarai Djunaidi Daulat bertabrakan dengan truck roda enam dikendarai Nouke Polandos yang bergerak dari arah berlawanan.
Terjadinya kecelakaan itu, petugas Jasa Raharja Minsel Chritian Sorongan langsung bergerak untuk mendata korban yang dibawa ke rumah sakit Kalooran Amurang.
Kemudian langsung berkoordinasi dengan Polres Minsel dalam penerbitan Laporan Kepolisian untuk menjamin biaya perawatan untuk semua korban yang ada di rumah sakit.
Terdata terdapat delapan korban luka –luka penumpang kendaraan Pick Up masing-masing Djunaidi Daulat (25), Alfansius Hurupe (57) , Youla Kandoahi (32), Susan Kandoahi (35), Yulintje Kondohoy (53), Stelfin Hurupe (26), Stive Dapar (32), Asih Tamariha (28).
Dalam peristiwa itu , tidak ada korban meninggal dunia, namun ada empat orang yang dirujuk di RSUP. Kandou Manado pada malam itu.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utata Haryo Pamungkas, pada Jumat malam, mengatakan, Jasa Raharja telah menjamin seluruh biaya perawatan korban, di dua rumah sakit yaitu RS. Kalooran Amurang dan RSUP Prof.Kandou Manado.
Masing- masing korban dijamin biaya perawatan dan pengobatan Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Keluarga korban tidak perlu khawatir dengan biaya selama di rumah sakit karena Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk dapat menagihkan seluruh biaya korban maximal Rp.20 juta melalui jalur 'overbooking',"katanya. ****