Kpu Minahasa Tenggara: Verifikasi Tunggu Undang-undang Pemilu
Minahasa Tenggara, 9/6 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara memastikan, tahapan verifikasi partai politik (Parpol) masih menunggu pengesahan Undang-Undang Pemilu.
"Untuk tahapan pelaksanaan verifikasi, kami masih menunggu aturan, seperti Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas," kata Komisioner KPU Jhonly Pangemanan di Ratahan, Jumat.
Selain itu menurut Jhonly, pihaknya juga akan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan verifikasi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan aturan sebelumnya proses verifikasi Parpol dimulai 22 bulan sebelum Pemilu.
"Tapi sekarang, dari informasi baru akan dimulai 18 bulan sebelum Pemilu. Verifikasi yang kami lakukan setelah Parpol mendaftar di KPU Pusat kemudahan dilakukan verifikasi di tingkat provinsi sampai kabupaten," jelasnya.
Verifikasi yang akan dilaksanakan di kabupaten kata Jhonly akan dilakukan secara faktual, dan administrasi.
"Secara faktual untuk melihat sekretariat pengurus di kabupaten, dan melakukan verifikasi keanggotaan yang ada," katanya.
Ia menambahkan, nantinya jika tahapan dimulai pihaknya akan menyampaikan ke Parpol dan masyarakat.***2***