Manado, (AntaraSulut) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggo-Malut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, belum semua kepala daerah di Sulawesi Utara mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty).
"Sebagian belum ikut program ini," kata Dionysius di Manado, Selasa.
Hanya saja, tambahnya tidak bisa menyebutkan identitas siapa-siapa saja kepala daerah yang dimaksud karena terkait dengan kode etik.
Karena itu dia berharap 10 hari tersisa sebelum ditutup periode terakhir pengampunan pajak pada 31 Maret, wajib pajak melaporkan seluruh harta kekayaannya.
"Kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengampunan pajak ini, mereka (KPK) sangat intensif," ujarnya.
Bahkan kata dia, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan akan menjadi referensi melakukan pemeriksaan bila periode pengampunan pajak berakhir.
"LHKPN ini akan kita cek lagi apakah sesuai dengan surat pemberitahuan tahunan atau tidak, bila tidak sama akan kita pertanyakan," ujarnya.
Dia pun menegaskan, apabila mulai 1 April 2017 Dirjen Pajak dengan kewenangan yang ada akan menyelidiki harta kekayaan wajib pajak.***3***
(T.K011/C/H005/H005) 21-03-2017 19:28:59
Berita Terkait
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
BRI lakukan aksi donor darah bantu penuhi kebutuhan Sulut
Kamis, 25 April 2024 6:13 Wib
OJK terus koordinasi perbankan amankan aset akibat erupsi Gunung Ruang
Kamis, 25 April 2024 6:12 Wib
Gubernur Sulut sebut RPJPD-RKPD jadi acuan susun visi dan misi
Rabu, 24 April 2024 22:53 Wib
Bandara Samrat Manado tingkatkan kualitas layanan pascaerupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 22:50 Wib