Manado, (AntaraSulut) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggo-Malut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, belum semua kepala daerah di Sulawesi Utara mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty).
"Sebagian belum ikut program ini," kata Dionysius di Manado, Selasa.
Hanya saja, tambahnya tidak bisa menyebutkan identitas siapa-siapa saja kepala daerah yang dimaksud karena terkait dengan kode etik.
Karena itu dia berharap 10 hari tersisa sebelum ditutup periode terakhir pengampunan pajak pada 31 Maret, wajib pajak melaporkan seluruh harta kekayaannya.
"Kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengampunan pajak ini, mereka (KPK) sangat intensif," ujarnya.
Bahkan kata dia, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan akan menjadi referensi melakukan pemeriksaan bila periode pengampunan pajak berakhir.
"LHKPN ini akan kita cek lagi apakah sesuai dengan surat pemberitahuan tahunan atau tidak, bila tidak sama akan kita pertanyakan," ujarnya.
Dia pun menegaskan, apabila mulai 1 April 2017 Dirjen Pajak dengan kewenangan yang ada akan menyelidiki harta kekayaan wajib pajak.***3***
(T.K011/C/H005/H005) 21-03-2017 19:28:59
Berita Terkait
Produktivitas cabai petani di Bolmut Sulut naik 67 persen
Rabu, 24 April 2024 2:54 Wib
Pemprov Sulut salurkan beras 23,43 ton untuk korban erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 0:25 Wib
Polda Sulut dan Bhayangkari bantu personel Polsek Tagulandang terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 0:24 Wib
Bulog beli jagung petani di Sulut agar harga stabil
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Kejati Sulut tahan lima tersangka dugaan korupsi perluasan lahan RSUD
Selasa, 23 April 2024 13:26 Wib
BI serahkan bantuan sosial bencana erupsi Gunung Ruang
Selasa, 23 April 2024 13:09 Wib
Pipas Sulut salurkan bantuan bagi pegawai dan keluarga Lapas Tagulandang
Senin, 22 April 2024 23:48 Wib
Bandara Samrat Manado mulai beroperasi normal
Senin, 22 April 2024 16:41 Wib