Manado, (Antarasulut) - DPRD Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, melakukan kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara 9-11 Maret 2017 untuk mempelajari penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) dan tata tertib dewan, yang diterima Kabag Keuangan Constantine Doaly,SE Kasubag Humas Treesye Lohonauman, S.Sos dan Kasubag Perundang-Undangan, Marshal Mandey, SH, MH .
"Kami bertukar informasi mengenai penyusunan tata tertib beracara di DPRD, juga penyusunan Raperda, terutama naskah akademiknya, apakah dilakukan bersama dengan akademisi ataukah diserahkan kepada pihak ketiga dan hal-hal apa saja yang harus benar-benar diseriusi oleh sekretariat DPRD," kata Ketua DPRD Nias Barat, Nitema Gulo, di Manado, Kamis.
Gulo mengatakan, memang semenjak perubahan sejumlah peraturan antara lain UU nomor 23/2014, suka tidak suka, pihaknya harus melakukan revisi, dan mereka memilih mempelajari sistem di Manado yang dianggap lebih baik sebab lebih tua dibandingkan daerahnya yang masih baru.
"Jadi kami memilih Manado, karena mau mendapatkan hal yang berbeda, mengingat di Medan yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Utara mereka sudah sering melakukannya dan mau mendapatkan hal yang berbeda," katanya.
Dia mengatakan, akan mengadopsi cara Manado yang sudah menetapkan program legislasi daerah (prolegda) yang merupakan gabungan dari hak inisiatif DPRD dan usulan pemerintah daerah.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan DPRD Manado, Marshel Mandey, mengatakan, DPRD Manado sudah memiliki tata tertib, juga sudah menetapkan Prolegda dalam paripurna yang merupakan gabungan usulan pemerintah dan inisiatuf DPRD.
Sedangkan mengenai penyusunan naskah akademik Raperda, menurut Mandey, mereka menggunakan dua cara yakni menggunakan jasa pihak ketiga meskipun memang juga bisa menggunakan jasa akademisi yang wajib mendampingi sampai asistensi dan konsultasi ke provinsi.
"Untuk naskah akademik DPRD Manado menggunakan jasa pihak ketiga dan tentu saja pakai mekanisme lelang dan aturannya sama dengan dalam pengajuan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Demikian juga penjelasan Kepala Bagian Keuangan DPRD Manado, Tein Doaly, yang menegaskan bahwa dengan menggunakan jasa pihak ketiga maka sekretariat DPRD khususnya bagian keuangan membuat perjanjian kerja sama dan menegaskan pengetatan pada sejumlah pasal dalam perjanjian.***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 09-03-2017 22:19:39
Berita Terkait
Kompolnas sebut bentrok TNI AL dan Brimob harusnya bisa dicegah
Selasa, 16 April 2024 10:28 Wib
Sempat bentrok, KSAL: Perselisihan anggota TNI dan oknum Brimob berakhir damai
Minggu, 14 April 2024 23:34 Wib
Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra maju Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 7:03 Wib
Rilis trailer Film "Alien: Romulus" akan tayang di bioskop pada 2024
Jumat, 22 Maret 2024 10:20 Wib
Sempat tertutup longsor, jalur barat Gorontalo sudah bisa dilalui
Minggu, 10 Maret 2024 7:02 Wib
Anggota KPPS Malalayang Satu Barat wafat usai bertugas
Jumat, 16 Februari 2024 22:28 Wib
Cawapres Gibran minta relawan jaga TPS sampai malam
Jumat, 9 Februari 2024 22:58 Wib
Dukungan 140 ponpes di Jabar untuk AMIN, Muhaimin apresiasi
Jumat, 9 Februari 2024 5:02 Wib