Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan pemberian sesuatu dalam kampanye Pilkada bisa dilakukan tetapi bukan dalam bentuk uang.
"Pemberian yang dimaksudkan adalah dalam bentuk barang, yang jika dikonversi nilainya maksimal Rp50 ribu," kata Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, di Manado, Senin.
Paransi mengatakan, pemberian atau suvenir kepada para peserta kampanye itu bisa diberikan dalam bentuk kaos, payung, topi ataupun stiker.
"Asalkan ketika dikonversi nilainya mencapai angka Rp50 ribu, tidak boleh lebih," katanya.
Paransi menegaskan, aturan itu harus dipahami masyarakat, jangan sampai salah memahami, kemudian berpikir mendapatkan uang dari para calon karena beranggapan 50 ribu itu dalam bentuk dana segar.
Dia menambahkan KPU akan mensosialisasikan kebijakan tersebut, untuk menghindari masalah yang bisa timbul dalam tahapan kampanye, karena kesalapahaman tentang pemberian suvenir tersebut.
Menurut Paransi, penyelenggara Pilkada di Manado, konsisten dengan aturan dan tidak akan melanggar, untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur dan berkualitas.
Di Manado, kata Paransi, Pilkada dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, dimana jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) adalah sebanyak 461.996 jiwa.
Berita Terkait
KPU: Dalil para pemohon di sidang sengketa Pilpres tidak terbukti
Selasa, 16 April 2024 18:38 Wib
Ahli Prabowo-Gibran bicara di sidang MK sebut KPU sudah taat konstitusi
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib
Ahli dari KPU bersaksi di MK: Belum cukup bukti lakukan audit forensik Sirekap
Rabu, 3 April 2024 11:14 Wib
KPU: Ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada
Senin, 1 April 2024 8:07 Wib
Pendaftaran calon independen yang ikut Pilkada dibuka 5 Mei 2024
Minggu, 31 Maret 2024 19:44 Wib
KPU siapkan strategi hadapi gugatan sengketa pemilu di MK
Senin, 25 Maret 2024 7:15 Wib
PM Jepang ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto
Kamis, 21 Maret 2024 12:20 Wib
Nilai tukar rupiah menguat setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU
Kamis, 21 Maret 2024 10:33 Wib