Manado, (ANTARA Sulut) - Selama Januari hingga Maret 2015, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Utara dalam putusannya, terdapat 21 anggota polisi direkomendasikan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Jusuf Setiady mengatakan, dari jumlah itu 12 polisi mendapat PTDH karena kasus lama.
"Sedangkan sembilan diantaranya adalah terkait dengan penggelapan barang bukti kasus pencurian uang BNI Manado," kata Setiady juga Ketua Komisi KKEP Polda Sulut.
Dia menambahkan, 12 anggota yang mendapat PTDH terkait kasus lama itu didominasi dengan pelanggaran desersi.
Kasus tersebut umumnya melakukan meninggalkan tuga stanpa ijin.
"Kalau kasus-kasus lama dibiarkan, tdak ada kepastikan hukum. Kasus tersebut harus ada kepastian hukum," katanya.
Dia mengatakan, KKEP juga akan terus melakukan sidang terhadap sejumlah kasus lama.
"Masih banyak lagi akan laksanakan sidang terkait dengan kasus lama," katanya.
Pelaksanaan sidang tersebut, katanya, sebagai komitmen Polda untuk menangani anggota-anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kepolisian tidak main-main dalam menanganinya," katanya.
Berita Terkait
Organisasi KPI turut laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi
Minggu, 21 April 2024 7:16 Wib
Dinilai menistakan agama, Farhat Abbas laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi
Rabu, 17 April 2024 18:22 Wib
Polisi: Motif pengasuh aniaya balita 3 tahun karena rasa kesal
Sabtu, 30 Maret 2024 18:03 Wib
Bantu amankan Olimpiade 2024 di Paris, Prancis minta polisi dari 46 negara
Sabtu, 30 Maret 2024 7:53 Wib
Kasus Aiman Witjaksono dihentikan polisi, ini alasannya
Kamis, 28 Maret 2024 17:38 Wib
Polisi gebrek 13 pasangan tanpa nikah di hotel
Minggu, 24 Maret 2024 6:30 Wib
Puslitbang Polri lakukan supervisi penelitian Polisi Siber di Polda Sulut
Senin, 18 Maret 2024 12:43 Wib
Polisi Jepang tangkap warga Indonesia karena telantarkan bayi
Kamis, 29 Februari 2024 11:22 Wib