Surabaya, 31/1 (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyatakan siap memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri pada 3 Februari mendatang.
"Saya sudah terima surat (pemanggilan) itu, Jumat (30/1) lalu. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan ikuti surat panggilan itu," katanya di Surabaya, Sabtu.
Di sela pengukuhan Ketua MA HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, BW mengungkap sesuatu yang menarik pada surat pemanggilan yang baru diterimanya.
"Yang menarik, surat pemanggilan itu rumusan suratnya berbeda dengan surat pemanggilan terdahulu," katanya.
Surat pemanggilan sebelumnya menyebut Pasal 242 juncto 55 KUHP, sedangkan surat pemanggilan terbaru menyebut Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan sama, cuma sekarang gunakan ayat. Itu persis yang saya persoalkan, karena jika rumusan persoalan seseorang itu generik, maka tidak ada dasarnya, jangan-jangan itu mengada-ada," katanya.
Ditanya persiapan untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri itu, ia mengaku tidak ada persiapan khusus, kecuali koordinasi dengan kuasa hukum.
Terkait mangkirnya Komjen Budi Gunawan (BG) atas pemanggilan oleh KPK, ia meminta hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik saja.
"Penyidik punya mekanisme sendiri. Kalau saya berikan pernyataan, bisa tumbuhkan conflict of interest. Saya percaya pada teman-teman penyidik (KPK)," katanya.
Mengenai praperadilan untuk Polri, BW menyatakan hal itu dilakukan masyarakat, bukan dari dirinya atau dari KPK. "Tiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.
Sebaliknya, terkait gugatan praperadilan atas KPK yang diterima seorang hakim, BW menilai setiap lembaga atau institusi pasti ada orang yang bermasalah.
"Tetapi yang jauh lebih penting adalah mengelola supaya masalah-masalah itu bisa dikendalikan," katanya di sela acara pengukuhan yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional itu.
Menurut dia, upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan adalah dengan terus melakukan perbaikan dan masyarakat juga harus terus mengontrol proses yang berlangsung.
Saat menghadiri pengukuhan Ketua MA Prof Dr HM Hatta Ali SH MH sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum ke-13 FH Unair, BW sempat menjadi pusat perhatian.
"BW (Bambang Widjojanto)," ucap sejumlah undangan dalam acara pengukuhan itu dan sebagian undangan pun menyalami baik di dalam aula pengukuhan maupun hingga keluar aula itu setelah acara usai.
Berita Terkait
BI Sulut siapkan Rp1,5 triliun penuhi kebutuhan Ramadhan dan Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 21:25 Wib
DAW lakukan donor darah bantu penuhi kebutuhan bank darah di Sulut
Rabu, 14 Februari 2024 12:01 Wib
Pertamina gandeng Polda Sulut penuhi pelayanan BBM-Pelumas jelang Pemilu
Sabtu, 27 Januari 2024 6:29 Wib
BI perkuat lokasi "Check point" penuhi kebutuhan data pangan Sulut
Jumat, 12 Januari 2024 17:13 Wib
BI dan Pemkot Manado panen bawang merah penuhi kebutuhan Sulut
Selasa, 9 Januari 2024 17:46 Wib
350 lulusan SMK di Sulut dilatih penuhi pasar kerja Jepang
Rabu, 3 Januari 2024 18:48 Wib
Menkop: Indikasi TikTok belum penuhi Permendag 31 terkait e-commerce
Kamis, 21 Desember 2023 19:36 Wib
Bank Mandiri siapkan Rp550 miliar penuhi uang tunai hadapi Natal
Selasa, 19 Desember 2023 19:39 Wib